Pimpinan DPRD DKI Wibi Kawal Penerimaan Penyandang Disabilitas dalam SPMB 2025

Intime – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino memberikan perhatian khusus terkait aturan baru penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Dalam hal ini dirinya menyoroti terkait penerimaan pelajar penyandang disabilitas.

“Untuk itu saya menyoroti jalur inklusi yang ada dalam SPMB 2025 ada perubahan sistem dari PPDB menuju SPMB sehingga itu menimbulkan kebingungan,” ucap Wibi dalam sebuah rekaman video, Jumat (23/5).

Kata dia, pad pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

“Warga Jakarta yang saya cintai, pasal 31 ayat 1 undang-undang dasar 1945 menegaskan bahwa pendidikan adalah hak untuk semua warga negara tak terkecuali para peserta didik penyandang disabilitas,” tuturnya.

Oleh karena ia mengajak, semua masyarakat untuk terlibat dalam pengawasi yang terjadi dalam proses SPMB 2025.

“Karena bagi saya pribadi jalur inklusi ini adalah sangat penting untuk para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan secara setara dan adil,” tuturnya.

“Untuk itu kita bersama-sama mengawal proses ini dan bila mana terjadi kendala segera laporkan ke DPRD DKI kita akan siap untuk mengawal bersama-sama,” sambungnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini