Intime – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan memperpanjang masa jabatan atau mengganti Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan menentukan pejabat yang menjadi pembantunya.
“Jabatan strategis apa pun itu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, Presiden tahu atas kebutuhan pembantu-pembantunya,” ujar Sahroni di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan pembuat undang-undang telah berupaya menyiapkan landasan hukum yang kuat terkait masa jabatan Kapolri.
Menurut Sahroni, setelah dasar hukum tersedia, Presiden memiliki kewenangan menentukan apakah Kapolri akan diganti atau masa jabatannya diperpanjang.
“Betul sekali. Yang penting ada dasar UU yang kuat dulu, nanti Presiden punya hak tertinggi mau ganti cepat atau diperpanjang,” jelasnya.
Sahroni mengatakan Presiden juga bisa mempertahankan Kapolri selama yang bersangkutan masih menunjukkan kinerja yang baik.
Dia kemudian mencontohkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Kapolri. Sahroni menilai tidak ada alasan untuk mengganti Kapolri jika kinerjanya masih dianggap baik.
“Contohnya sekarang Jenderal Sigit (Listyo Sigit Prabowo) kan masih tetap dipertahankan karena punya kinerja yang baik. Buat apa diganti? Bila perlu sampai pensiun juga tidak apa-apa,” katanya.
Sahroni menegaskan keberadaan aturan mengenai masa jabatan Kapolri tetap diperlukan sebagai pijakan hukum. Namun, keputusan akhir mengenai pergantian atau perpanjangan tetap menjadi kewenangan Presiden.
Dia menilai jabatan Kapolri merupakan posisi strategis dalam pemerintahan sehingga penentuannya harus mempertimbangkan kebutuhan Presiden terhadap jajaran pembantunya.
Di sisi lain, DPR melalui Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap institusi Polri sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Sahroni mengatakan selama ketentuan hukum telah tersedia dan keputusan Presiden tetap berada dalam koridor aturan, pergantian maupun perpanjangan masa jabatan Kapolri merupakan kewenangan kepala negara.
Dengan demikian, Sahroni menilai perdebatan mengenai siapa yang akan memimpin Polri selanjutnya tidak perlu mendahului keputusan Presiden.
Evaluasi terhadap kinerja Kapolri juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan keberlanjutan kepemimpinan institusi tersebut.

