spot_img

Polda Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan, Penyidikan Diklaim Tuntas

Intime – Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah rampung. Hari ini, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dua tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka telah dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebelum proses pelimpahan dilakukan.

“Jam 09.00 pagi berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan untuk tahap dua,” kata Budi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik KUHP maupun KUHAP.

“Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan hukum formil, hukum materiil, dan SOP yang berlaku. Kami menjamin proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Iman mengungkapkan penyidik telah memeriksa 94 saksi dan menghadirkan 26 ahli, termasuk ahli yang diajukan oleh pihak tersangka. Selain itu, polisi juga melakukan serangkaian uji laboratorium terhadap dokumen dan barang bukti digital yang disita selama penyidikan.

“Pengujian dilakukan terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark hingga font dengan dokumen pembanding dari fakultas dan periode yang sama,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta dugaan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari prosedur penyidikan menjelang pelimpahan perkara ke kejaksaan.

“Itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke kejaksaan,” kata Sigit.

Menurut Kapolri, terdapat sejumlah tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan sebelum proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Karena itu, tindakan penyidik terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini