Intime – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang yang diduga menjadi pemasok bahan baku untuk laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuat tablet karisoprodol. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pabrik narkotika ilegal yang sebelumnya digerebek di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, polisi menangkap dua tersangka berinisial MH dan VW. Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama bahan kimia yang digunakan dalam produksi tablet karisoprodol.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, mengatakan penangkapan tersebut mengungkap mata rantai pasokan bahan baku dari pabrik gelap di Semarang yang sebelumnya memproduksi ratusan ribu butir obat.
“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Avrilendy, Minggu (19/7).
Dari gudang di Cakung, penyidik menyita berbagai bahan kimia dengan total berat lebih dari 1,5 ton. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia.
Polisi menyatakan masih mendalami asal-usul bahan kimia tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam distribusi bahan baku maupun produksi narkotika.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” kata Avrilendy.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah membongkar laboratorium gelap di Mijen, Semarang, dan menyita 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar. Pengungkapan terbaru ini diduga menjadi mata rantai penting yang menghubungkan pemasok bahan baku dengan lokasi produksi.
Atas perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.

