Posisi Gibran Makin Tersudut usai Putusan MA: Pilihannya Mundur atau Dimundurkan

Intime – Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai kian tersudut menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah setingkat SMA miliknya.

Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa saat ini sudah ada dua lembaga peradilan tertinggi yang secara tidak langsung mengonfirmasi ketiadaan ijazah SMA milik Gibran.

“Mahkamah Agung itu barusan mengeluarkan satu keputusan yang intinya membatalkan keberadaan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA dari wakil presiden kita. Artinya sudah ada dua mahkamah sejauh ini, sudah bersabda,” tegas Lucius di Jakarta, Senin (2/11).

Lucius mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dalam pertimbangan hukum juga menyatakan tidak menemukan adanya bukti fisik ijazah setara SMA atas nama Gibran.

Kondisi tersebut semakin diperberat oleh kegagalan pihak pendukung Gibran dalam membuktikan keberadaan dokumen asli ijazah tersebut saat bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dan bak disambar petir gitu, saat mereka sibuk mempertahankan posisi bahwa tidak ada yang salah dengan saudara Gibran ini, tiba-tiba MA mengeluarkan keputusan terbaru. MA membatalkan surat keterangan yang oleh pendukung Gibran itu dianggap sebagai dokumen penyetaraan ijazah,” tutur Lucius.

Atas pertimbangan putusan hukum yang mengikat tersebut, Lucius menilai Gibran seharus memiliki kesadaran etik untuk melepaskan jabatannya. Mengingat belum ada indikasi Gibran akan mundur secara sukarela, Formappi menilai langkah politik melalui mekanisme MPR/DPR menjadi hal yang tak terelakkan.

“Karena itu siang hari ini kita dengan berani mengajukan judul Gibran mundur atau dimundurkan. Karena hanya dua itu pilihan yang tersedia bagi Gibran sebagai wakil presiden,” pungkas Lucius

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini