Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut positif dan mendukung penuh kebijakan Polri yang melarang jajaran anggotanya mengisap rokok elektrik atau vape. Larangan ini menyasar seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik saat bertugas maupun di luar jam kerja.
Pramono memastikan Pemprov DKI siap menyokong kebutuhan fasilitas yang diperlukan guna mengawal kelancaran kebijakan pelarangan vape di wilayah ibu kota.
“Apa pun yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya. Termasuk apa yang nanti menjadi apa fasilitas yang dimiliki oleh DKI untuk itu, kami akan memberikan support sepenuhnya,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11).
Larangan penggunaan vape tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan ketat ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan dari maraknya peredaran narkoba jenis baru yang disamarkan dalam bentuk liquid rokok elektrik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menguraikan, sindikat narkotika kini tidak lagi hanya menggunakan media konvensional. Penggunaan perangkat vape yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid mulai dijadikan celah baru peredaran zat terlarang.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ungkap Johnny, Minggu (1/11/2026).
Menurut Johnny, penyusupan narkotika ke dalam cairan vape sangat berbahaya lantaran tampilan fisiknya tidak bisa dibedakan secara langsung dengan cairan vape biasa. Oleh karena itu, Polri mengambil tindakan preventif tegas agar anggotanya terhindar dari penyalahgunaan tersebut.
Dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta diharapkan memperkuat komitmen penegakan disiplin anggota Polri sekaligus menutup rapat celah peredaran narkotika bermodus baru di kawasan Jakarta.

