Pramono Pasang Badan Bela Warga, Pelaku Buang Sampah Ilegal di Nagrak Diburu

Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas untuk melindungi warga dari dampak pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Ia memburu pihak swasta yang diduga menjalankan praktik pembuangan sampah secara ilegal dan meminta pelakunya ditindak tegas.

Pramono bahkan meminta identitas pihak yang bertanggung jawab dibuka kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan persoalan sampah ilegal tidak terus merugikan masyarakat.

Penindakan dilakukan setelah ditemukan timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana. Lokasi tersebut disebut berada di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono menegaskan, aktivitas di lokasi tersebut tidak berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

“Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono, Kamis (13/8).

Menurut Pramono, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena sampah yang menumpuk di Nagrak mayoritas bukan berasal dari rumah tangga. Sampah tersebut diduga berasal dari kegiatan komersial, terutama hotel, restoran, dan kafe atau sektor horeka.

Praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara pengelola swasta menerima bayaran dari pelaku usaha untuk mengangkut sampah. Namun, sampah yang telah dibayar untuk dikelola justru dibuang di lokasi yang tidak semestinya.

“Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu. Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan,” kata Pramono.

Pramono menjelaskan, kawasan Nagrak memang pernah digunakan Pemprov DKI sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, aktivitas resmi tersebut dihentikan pada 2015-2016 dan pengelolaan sampah kemudian dialihkan ke TPST Bantargebang.

Meski demikian, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah diduga kembali berlangsung secara ilegal. Kendaraan pengangkut sampah swasta masih ditemukan keluar-masuk kawasan tersebut, disertai keberadaan lapak liar dan aktivitas pemulung.

Pramono tidak ingin praktik tersebut dibiarkan. Ia menginstruksikan perangkat daerah terkait mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Tak hanya penindakan, Pramono juga meminta identitas pelaku diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan efek jera.

“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik,” tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan tersebut.

Penanganan selanjutnya meliputi pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, hingga pemasangan papan larangan membuang sampah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI memastikan pengelolaan sampah tidak dilakukan sembarangan dan tidak kembali membebani warga.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini