Intime – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9), hukuman penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di PT Jakarta.
Selain pidana penjara, Nadiem tetap diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan 140 hari penjara.
Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Dari sebelumnya Rp809 miliar, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp 548,76 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana tambahan enam tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim banding menyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mempertimbangkan perkara secara tepat, baik dalam menilai pembuktian maupun menerapkan hukum. Hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah berdasarkan Pasal 604 KUHP.
Majelis hakim juga menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Nilai tersebut merupakan kerugian yang berkaitan dengan pengadaan laptop pada periode 2020-2022.
Meski demikian, hakim menilai uang pengganti tidak dapat dibebankan secara keseluruhan kepada satu terdakwa. Penjatuhan pidana tambahan harus memperhatikan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana.
Dalam putusan banding, Nadiem sebagai pelaku utama dibebankan 35 persen dari total kerugian negara. Sementara itu, 15 persen dibebankan kepada distributor dan 50 persen kepada Google sebagai pihak yang disebut menerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim menyatakan pembagian tersebut dimaksudkan agar pemulihan kerugian negara tetap dilakukan secara proporsional sesuai peran masing-masing pihak dalam perkara.
Putusan banding ini mengubah sebagian putusan tingkat pertama, tetapi tetap menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan pidana penjara serta kewajiban pembayaran uang pengganti.

