Putusan MK Dinilai Pertegas Sanksi bagi Parpol yang Tidak Penuhi Kuota

Intime – PKS dan PAN mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Dalam putusannya, MK juga memberi sanksi tegas berupa pencoretan partai di dapil jika aturan itu tidak dipenuhi.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai afirmasi politik untuk perempuan kini semakin kuat.

“Bravo MK. Afirmasi untuk perempuan kian kuat,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (26/5).

Mardani menyebut PKS sudah memenuhi aturan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024 lalu. Menurutnya, seluruh dapil PKS telah diisi minimal 30 persen caleg perempuan.

“Alhamdulillah PKS partai yang di Pemilu 2024 semua dapil penuh terwakili minimal 30 persen. Dukung putusan MK,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay. Ia menilai putusan MK justru memperjelas aturan afirmasi perempuan yang sebelumnya sudah ada dalam UU Pemilu.

“Saya mendukung putusan MK tersebut. Ini melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Malah kali ini lebih tegas dan jelas,” kata Saleh.

Menurut Saleh, selama ini aturan keterwakilan perempuan memang sudah berlaku, tetapi belum disertai sanksi tegas bagi partai yang melanggar. Dengan putusan baru MK, partai politik mau tak mau harus lebih serius mempersiapkan kader perempuan.

“Partai yang lalai dan abai tidak akan diikutkan dalam pemilu di dapil tersebut,” ujarnya.

Saleh juga menilai perempuan memiliki kapasitas besar dalam dunia politik. Ia mengatakan banyak politisi perempuan saat ini tampil progresif dan aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Perempuan itu kuat dan kokoh. Tidak hanya menjadi istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga menjadi tokoh masyarakat dan tokoh politik,” katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan partai politik bisa digugurkan dari kepesertaan pemilu di suatu dapil jika tak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5).

Permohonan uji materi diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran kuota perempuan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi putusannya:

“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini