Partai Non Parlemen Desak PT 0%, Klaim 17 Juta Suara Rakyat Terbuang di Pemilu 2024

Intime – Kelompok partai non parlemen mulai menggalang tekanan politik agar ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) dihapus menjadi 0 persen. Mereka menilai aturan PT 4 persen telah “membuang” jutaan suara rakyat dan menguntungkan dominasi partai besar di DPR.

Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal, menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi momentum untuk membuka kembali ruang representasi politik yang lebih luas bagi seluruh partai.

Menurut Iqbal, sistem PT selama ini membuat jutaan suara rakyat tidak memiliki wakil di Senayan meski partai yang dipilih tetap memiliki basis dukungan kuat di daerah.

“Kalau pemilihan presiden saja 0 persen demi membuka ruang kandidat yang lebih beragam, maka DPR RI juga harus memberi kesempatan yang sama. Jangan ada lagi suara rakyat yang terbuang sia-sia,” kata Iqbal, Selasa (26/5).

Ia mengungkapkan, sekitar 17 juta suara pada Pemilu 2024 gagal dikonversi menjadi kursi DPR akibat ketentuan ambang batas parlemen 4 persen. Kondisi itu dinilai mencederai prinsip keterwakilan politik.

Iqbal mencontohkan PPP yang kehilangan potensi 12 kursi DPR meski dikenal sebagai salah satu partai senior nasional. Hal serupa juga dialami Partai Hanura, Perindo, Partai Ummat, hingga Partai Buruh yang memiliki ratusan kursi DPRD di daerah, tetapi tak mendapat kursi di tingkat pusat.

“Di daerah mereka dipercaya rakyat dan punya kursi. Tapi ketika di level nasional suara itu hilang begitu saja. Ini yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Dorongan penghapusan PT juga disebut mendapat dukungan sejumlah pakar hukum tata negara dan tokoh nasional. Dalam diskusi internal GKSR, gagasan tersebut dibahas bersama Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, serta Arief Hidayat.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam, ikut mendorong pembentukan fraksi gabungan di DPR sebagai solusi agar suara partai non parlemen tetap memiliki kanal politik di tingkat nasional.

Muqowam menilai mekanisme tersebut pernah diterapkan pada awal reformasi 1999 dan terbukti memberi ruang representasi lebih luas bagi partai-partai kecil.

“Yang utama bukan sekadar bagaimana masuk parlemen, tetapi bagaimana seluruh suara rakyat tetap punya saluran representasi politik di DPR,” tegasnya.

Ia menambahkan, gagasan itu sejalan dengan semangat kedaulatan rakyat yang kerap disampaikan Prabowo Subianto, bahwa kekuasaan sejatinya berada di tangan rakyat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini