Revisi UU P2SK Dinilai Ancam Independensi BI, Rupiah Bisa Kian Rentan Terpuruk

Intime – Rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menuai kritik di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan gejolak pasar keuangan. Sejumlah pasal dalam draf revisi dinilai berpotensi menggerus independensi Bank Indonesia (BI) dan mengirim sinyal negatif kepada investor.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai revisi tersebut lahir pada momentum yang kurang tepat ketika BI sedang berjuang menjaga stabilitas rupiah melalui berbagai instrumen moneter.

“Masalah utamanya adalah apakah dukungan BI terhadap pertumbuhan ekonomi harus mengorbankan independensinya. Jika mandat BI diperluas terlalu jauh dan ruang intervensi politik ikut membesar, pasar akan membaca itu sebagai risiko,” kata Achmad k dalam keterangan tertulisnya kepada intime, Jumat (5/6).

Menurutnya, Pasal 7 Ayat 2 dalam draf revisi menjadi salah satu titik krusial karena menambahkan tugas BI untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Ia menilai rumusan tersebut secara kelembagaan menggeser peran utama BI sebagai penjaga stabilitas moneter.

“Ketika rupiah melemah, tugas BI adalah menjaga stabilitas, bukan dipaksa menjadi alat akselerasi pertumbuhan. Jika fungsi itu bercampur, risiko kehilangan kendali justru meningkat,” ujarnya.

Achmad juga menyoroti Pasal 9A yang memberikan ruang bagi DPR melakukan evaluasi berkala terhadap Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS dengan hasil yang bersifat mengikat.

“Di sini batas antara pengawasan dan intervensi menjadi sangat tipis. Evaluasi yang mengikat bisa mengubah akuntabilitas menjadi tekanan politik,” tegasnya.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan moneter. Pejabat BI bisa saja mempertimbangkan konsekuensi politik sebelum mengambil kebijakan yang sebenarnya diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

Kekhawatiran serupa muncul pada Pasal 48 yang membuka kemungkinan anggota Dewan Gubernur BI diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi DPR dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Pasar tidak hanya melihat apakah pejabat BI benar-benar akan dicopot. Yang lebih penting adalah munculnya ancaman kelembagaan bahwa kebijakan moneter bisa dinilai dari kacamata politik,” katanya.

Achmad menilai sinyal tersebut berpotensi memperburuk sentimen investor di tengah pelemahan rupiah dan tekanan terhadap pasar saham domestik.

“Investor ingin memastikan BI tetap bebas mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga rupiah. Jika independensi itu dipertanyakan, kepercayaan pasar bisa ikut tergerus,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah dan DPR memberikan jaminan bahwa revisi UU P2SK tidak akan mengurangi independensi otoritas keuangan. Stabilitas rupiah, kata dia, harus tetap menjadi prioritas utama BI.

“Koordinasi penting, tetapi independensi bank sentral jauh lebih penting. Jangan sampai revisi ini justru dibaca pasar sebagai langkah mundur dalam tata kelola sektor keuangan Indonesia,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
- Advertisement -spot_img