Intime – Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK mengusut dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Kasus dengan dugaan aliran dana Rp145,5 miliar itu disebut menjadi momentum pembenahan total tata kelola Imigrasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, seluruh jajaran Imigrasi diminta bersikap kooperatif dan membantu penyidik mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Menurut Yusril, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi KPK untuk mengakses data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mencoba menghambat pengusutan kasus yang diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi wakil menteri.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang disebut berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Yusril menilai kasus ini tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan agenda pembenahan birokrasi yang selama ini dijalankan pemerintah.
Karena itu, Kemenko Kumham Imipas bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian. Fokus pembenahan diarahkan pada penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi, dan penutupan celah penyalahgunaan kewenangan.
“Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan,” ujar Yusril.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA. Salah satunya adalah Silmy Karim yang diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Ketua KPK Setyo Budi mengungkapkan, selama periode 2022-2026 para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diduga menerima uang secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo.
Selain Silmy Karim, KPK juga menahan tujuh tersangka lain yang berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga membuka pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal di sektor keimigrasian. Dengan nilai dugaan korupsi yang fantastis dan melibatkan sejumlah pejabat strategis, pengungkapan perkara ini berpotensi menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola layanan imigrasi yang selama ini menjadi pintu masuk aktivitas warga negara asing di Indonesia.

