RI: Pemutakhiran Data Pemilih Berbasis DP4 Kemendagri

Intime – Kepastian basis data pemilih dan penguatan integrasi data kependudukan dalam sistem pemilu nasional terus disempurnakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, proses pemutakhiran data pemilih dalam setiap tahapan pemilu tetap berlandaskan pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan, dalam pemilu sebelumnya, data awal pemilih selalu berasal dari Dukcapil Kemendagri yang kemudian melalui proses pemutakhiran hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“DPT dari Dukcapil data awalnya, baru kemudian kita mutakhirkan,” ujar Afif kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (14/5).

Meski demikian, KPU juga membuka ruang penggunaan data dari berbagai kementerian dan lembaga lain guna memperkuat akurasi daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilu. “Jadi ada data-data lain,” ucapnya.

Afif menegaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki mekanisme berjenjang dan periodik untuk memvalidasi data pemilih. Data dari Dukcapil pun diperbarui secara berkala setiap enam bulan untuk kemudian dimutakhirkan oleh KPU.

“Tapi data yang kita, jadi setiap 6 bulan kita diberi waktu, diberi data oleh Dukcapil untuk dimutakhirkan,” katanya.

Terkait wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, KPU menyambut baik inisiatif tersebut. Namun demikian, KPU menekankan bahwa sistem verifikasi berlapis tetap diperlukan untuk memastikan validitas data sekaligus melindungi hak pilih warga negara dalam pemilu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini