Intime – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara harus menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menilai, keputusan MK tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa seluruh kebijakan strategis nasional harus berlandaskan kepastian hukum, bukan semata pertimbangan politik.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya, Jumat (15/5).
Ia menekankan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait penerbitan keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota, Indrajaya menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto, yang pasti mempertimbangkan aspek strategis, administratif, hingga kesiapan negara secara menyeluruh.
Menurutnya, jika Keppres belum diterbitkan hingga saat ini, hal itu menunjukkan bahwa masih ada sejumlah aspek penting yang perlu dimatangkan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
“Pemindahan ibu kota bukan perkara sederhana, melainkan agenda besar negara yang membutuhkan kesiapan menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemindahan ibu kota tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga mencakup kesiapan tata kelola pemerintahan, efisiensi anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik.
“Tidak cukup hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memastikan seluruh sistem pemerintahan siap berjalan efektif,” pungkasnya.

