Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk membiayai gaya hidup mewah Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia A. Rafiq. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan sembilan kotak jam tangan mewah lengkap dengan invoice pembelian yang diduga terkait aliran dana korupsi proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik turut menelusuri transaksi pembelian jam tangan bermerek Rolex yang tercatat dibeli di gerai INTime Senayan City, Jakarta.
“Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/5).
Meski menemukan sembilan kotak, KPK hanya menyita lima jam tangan karena sebagian kotak ditemukan kosong. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia.
Penyidik juga memeriksa pihak butik INTime Senayan City guna mendalami asal-usul transaksi dan aliran dana pembelian barang mewah tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan. KPK menduga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan keluarga Fadia, diarahkan memenangkan proyek di 17 OPD, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
Dari total aliran dana Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB sepanjang 2023–2026, sekitar 40 persen diduga mengalir ke Fadia dan pihak-pihak terkait. KPK mencatat Fadia menerima sekitar Rp5,5 miliar.
Temuan jam tangan mewah itu kini menjadi pintu masuk baru bagi KPK untuk menelusuri dugaan pencucian uang sekaligus pola penggunaan hasil korupsi untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup elit.

