Sidang Putusan Aziz Syamsudin, KPK Harap Putusan Beri Efek Jera

Intime – Jelang sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan putusan mempertimbangkan seluruh fakta hukum.

Hari ini, Senin Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan terhadap Azis dalam perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

“KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga mengharapkan seluruh bantahan terdakwa Azis yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

“Dengan putusan adil dari Majelis Hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini