Intime – Kasus kecelakaan antara KRL Lintas Cikarang dan taksi Green SM di perlintasan sebidang Bekasi Timur, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir taksi, Richard Rudolf Passelima (RRP), sebagai tersangka.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan,” kata Gefri, Kamis (21/5).
Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RRP. Alasannya, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Gefri menegaskan kasus yang menjerat sopir taksi Green SM hanya terkait kecelakaan KRL dengan kendaraan di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada 27 April lalu. Penetapan tersangka tidak berkaitan dengan kecelakaan susulan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi tak lama kemudian.
Dalam penyidikan, sopir taksi dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peristiwa bermula saat taksi listrik Green SM melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Ketika berada di atas rel, kendaraan tiba-tiba mati dan tidak bisa dikendalikan hingga akhirnya tertabrak KRL.
Meski kecelakaan pertama tidak menimbulkan korban jiwa, insiden itu memicu kerumunan di sekitar perlintasan. Tak lama berselang, terjadi kecelakaan lebih fatal antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka.
Menurut Gefri, perkara kecelakaan taksi Green SM diproses sebagai perkara sumir atau tipiring dan nantinya disidangkan dengan hakim tunggal di pengadilan negeri.
“Perkara ini termasuk tipiring sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

