Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, penyidik menemukan adanya tarif khusus untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan biaya percepatan tersebut dipatok antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang. Tarif tersebut bersifat ilegal dan dikenakan kepada pemohon yang menginginkan proses izin tinggal lebih cepat dari waktu normal.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (7/6).
Menurut KPK, secara prosedur resmi pengurusan izin tinggal WNA membutuhkan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari. Namun, sejumlah pemohon memilih menggunakan jalur percepatan dengan membayar biaya tambahan yang kemudian diduga menjadi sumber praktik pemerasan dan gratifikasi.
Kasus tersebut menyeret Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan, Silmy diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Permintaan itu disebut disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Selanjutnya, Jaya diduga memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik “biaya ekstra” dari para pemohon. Keduanya kemudian melibatkan sejumlah staf guna memperlancar praktik tersebut.
KPK memperkirakan total penerimaan dari praktik tersebut selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Uang itu diduga diterima baik secara tunai maupun melalui transfer dan perantara.
Setyo mengungkapkan, dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi setiap pekan. Salah satu penerimanya diduga Silmy Karim yang diperkirakan memperoleh jatah sekitar Rp100 juta setiap minggu.
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

