spot_img

Tim Advokat Sudewo Adukan Dugaan Kekerasan Pengawal Tahanan KPK ke Dewas

Intime – Tim Advokat Sudewo resmi mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh oknum pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan itu berkaitan dengan dugaan tindakan fisik terhadap terdakwa Sudewo usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, 29 Juni 2026.

Tindakan pelanggaran itu diadukan oleh Andri Alisman bersama Rudy Adianto.

Dalam surat pengaduannya, Andri menilai tindakan pengawalan dilakukan secara berlebihan dan tidak proporsional. Mereka berpendapat perlakuan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK mengenai kode etik dan kode perilaku insan KPK.

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan, insiden bermula ketika kliennya selesai menjalani persidangan dan diarahkan menuju kendaraan tahanan.

“Pada momen itu, petugas pengawal melakukan dorongan keras untuk mempercepat proses pengawalan sehingga memicu reaksi dari sejumlah pendukung terdakwa yang berada di lokasi persidangan,” ucap Andri kepada wartawan, Jumat (3/7).

Meski sempat memanas, situasi disebut akhirnya kondusif setelah petugas pengawal bersama aparat kepolisian memberikan penjelasan dan menyampaikan permohonan maaf kepada massa.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa selama persidangan sebelumnya tidak pernah terjadi gangguan keamanan maupun tindakan yang menghambat jalannya proses hukum.

Melalui pengaduan tersebut, Rudy Adianto meminta Dewas KPK memeriksa seluruh petugas yang terlibat, mengumpulkan seluruh bukti berupa rekaman video, foto, dokumen, serta meminta keterangan para saksi. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap prosedur pengawalan tahanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Selain meminta pemeriksaan etik, kuasa hukum berharap Dewas KPK memberikan jaminan bahwa pengawalan terhadap kliennya pada persidangan berikutnya dilakukan secara profesional, proporsional, serta menghormati hak-hak terdakwa selama menjalani proses peradilan.

“Pengaduan itu sebagai bentuk upaya menjaga akuntabilitas dan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Rudy.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini