spot_img

KPK Dalami Klarifikasi Menhut Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti klarifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai pengakuannya menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan. Keterangan tersebut dinilai dapat menjadi informasi tambahan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara yang tengah ditangani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mencermati seluruh informasi yang disampaikan Raja Juli, termasuk kaitannya dengan dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

“Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut Budi, penyidik masih terus menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan. Pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dalam penyidikan.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana oleh Bupati Kuansing dari sejumlah koperasi unit desa (KUD). Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Karena itu, kata Budi, penyidik terbuka memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi relevan untuk menjelaskan konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan tersangka.

“Kalau memang keterangannya dibutuhkan penyidik, tentu penyidik terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi adanya pertemuan dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Dalam klarifikasinya, Raja Juli mengaku Suhardiman meninggalkan sebuah amplop di bawah map usai pertemuan. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Ia menjelaskan, pengembalian amplop tidak dapat dilakukan segera karena ajudannya memiliki agenda kedinasan yang harus mendampinginya. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini