Tok! DPR Sahkan Revisi UU Polri

Intime – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Sari Yuliati. Sejumlah perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga hadir dalam sidang tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah dilakukan bersama pemerintah. Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco dalam rapat paripurna.

“Setuju,” jawab peserta sidang ditandai dengan pengetukan palu oleh pimpinan sidang.

Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri dalam rapat tingkat I yang berlangsung di Kompleks Parlemen pada Senin (8/6). Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan sepakat agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam revisi UU Polri adalah pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, ketentuan Pasal 30 ayat (5) huruf c mengalami perubahan. Dalam aturan baru, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.

Perubahan tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU Polri yang kini resmi berlaku setelah disahkan dalam rapat paripurna.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini