UU Polri Disahkan, Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Intime – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri dalam rapat paripurna, Selasa (9/6). Salah satu poin yang berubah adalah ketentuan mengenai masa jabatan perwira tinggi bintang empat yang memungkinkan diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

Aturan baru itu berbeda dari pembahasan sebelumnya yang sempat menyebut masa pensiun Kapolri maksimal 60 tahun dengan opsi perpanjangan selama satu tahun. Dalam ketentuan yang telah disahkan, perpanjangan jabatan perwira tinggi bintang empat dapat dilakukan sesuai kebutuhan Presiden.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri akan melaksanakan seluruh amanat yang tertuang dalam undang-undang baru tersebut. Menurut dia, pengaturan yang dibuat juga telah mempertimbangkan potensi terjadinya hambatan promosi jabatan di internal Korps Bhayangkara.

“Semua sudah diatur sehingga terkait dengan bottleneck atau stuck-nya suatu posisi, semuanya sudah diatur,” kata Listyo.

Ia menegaskan Polri akan terus berbenah agar semakin profesional dan mendapat kepercayaan masyarakat. Menurutnya, tantangan keamanan yang terus berkembang mengharuskan Polri beradaptasi dengan berbagai persoalan baru.

“Bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai masyarakat, dan tentunya terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

“Untuk bintara dan tamtama itu 59 tahun, sementara untuk perwira itu 60 tahun,” kata Edward.

Menurut dia, batas usia tersebut sejalan dengan ketentuan umum yang berlaku di lingkungan ASN. Ia mencontohkan usia pensiun jaksa yang juga disesuaikan menjadi 60 tahun.

“Ini yang berlaku umum. ASN rata-rata 60 tahun. Jadi kita menyesuaikan dengan aparatur sipil negara,” jelasnya.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain terkait tugas kepolisian, penugasan di luar struktur Polri, jaminan sosial, hingga afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen anggota kepolisian.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini