Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

Intime – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 326 anggota Dewan hadir, sementara sejumlah perwakilan buruh menyaksikan jalannya rapat dari balkon ruang paripurna.

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan aturan tersebut.

Puan kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk membawa RUU itu menjadi undang-undang.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Sebelum disahkan di paripurna, rancangan tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah di Komisi IX DPR.

Pada Senin (5/10/2026), Komisi IX DPR dan pemerintah menyepakati RUU tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I itu, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketua Panja Putih Sari juga memaparkan poin-poin hasil pembahasan dan urgensi perubahan aturan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang dilakukan Komisi IX DPR. Pemerintah menyatakan setuju agar rancangan aturan itu dilanjutkan ke rapat paripurna.

Dalam proses pengambilan keputusan tingkat I, pimpinan rapat meminta persetujuan Komisi IX DPR dan pemerintah untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II. Persetujuan diberikan oleh anggota Dewan yang mengikuti rapat.

Pengesahan di paripurna menjadi tahap penting dalam proses legislasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sejumlah perwakilan buruh yang hadir di balkon ruang sidang turut menyaksikan keputusan tersebut.

RUU ini memuat 23 bab dan 313 pasal yang dibahas DPR bersama pemerintah. Namun, rincian pasal-pasal yang mengatur substansi pelindungan pekerja belum dipaparkan secara lengkap dalam bahan keterangan yang tersedia.

Dengan pengesahan tersebut, DPR menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di tingkat paripurna setelah melalui pembahasan dan persetujuan bersama pemerintah di Komisi IX.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini