Intime – Perhelatan tahunan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 kembali menyita perhatian. Selain harga tiket yang beragam mulai Rp 40.000 hingga Rp 250.000, publik dihebohkan dengan isu lama yang kembali mengemuka: dugaan praktik monopoli.
Meskipun penyelenggara, PT JIExpo, menargetkan transaksi Rp8 triliun dan lebih dari 6 juta pengunjung, keluhan masyarakat soal harga tiket masih terdengar. Sebuah keluarga dengan 4-5 orang harus merogoh kocek hingga Rp300.000 hanya untuk masuk, biaya yang dinilai lebih berguna untuk kebutuhan pokok.
Namun, pemerhati sosial dan kebangsaan, Sugiyanto Emik, menilai masalah PRJ jauh lebih rumit. Menurutnya, akar masalahnya adalah landasan hukum yang mungkin sudah tak lagi relevan.
“Apabila penyelenggaraan PRJ dinilai tidak memberikan manfaat optimal, jalan keluarnya adalah merevisi Perda yang mengaturnya,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin (22/6).
Ia mempertanyakan legalitas penyelenggaraan PRJ oleh PT JIExpo. Secara historis, kawasan Kemayoran awalnya dikelola oleh PT JITC, yang kemudian bangkrut dan hak kelolanya berpindah ke PT JIExpo.
Pertanyaannya, apakah Perda Nomor 12 Tahun 1991 secara jelas menunjuk PT JIExpo atau PT JITC sebagai penyelenggara? Jika Perda menunjuk PT JITC, maka pengalihan ke PT JIExpo tanpa perubahan Perda menimbulkan keraguan hukum.
Isu ini bukannya tanpa sejarah. Pada 2009, KPPU sudah menyelidiki dugaan monopoli penyelenggaraan PRJ. KPPU menyimpulkan bukan monopoli, melainkan masalah regulasi. Namun, KPPU kala itu mendorong evaluasi Perda agar terbuka kompetisi. Sayangnya, hingga kini belum ada langkah signifikan.
Sugiyanto juga menyoroti kepemilikan saham Pemprov DKI di PT JIExpo. Dividen yang diterima dinilai tak sebanding, sehingga wacana pelepasan saham bergulir kembali.
“Revisi Perda bukan untuk menyingkirkan JIExpo, tapi untuk mencari solusi adil, transparan, dan akuntabel bagi semua pihak,” jelasnya.
Menurutnya, uji materi ke Mahkamah Agung adalah opsi jika DPRD dan Pemprov tak kunjung merevisi Perda. PRJ adalah milik masyarakat Jakarta, dan pengelolaannya harus sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.


