Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono pada Kamis (9/7). Penahanan dilakukan setelah Ma’ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Usai diperiksa, Ma’ruf tampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Sudah tadi dimintai banyak informasi. Saya menjelaskan supaya semuanya terang,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf enggan menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan,” katanya.
KPK menahan Ma’ruf setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia juga telah memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI dengan nilai sekitar Rp17 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Sejumlah pejabat serta pihak di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI turut dimintai keterangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

