Amnesty Desak Polri Ungkap Seluruh Korban Dugaan Penyadapan, Bukan Hanya Presiden

Intime – Amnesty International Indonesia mendesak Polri mengusut tuntas dugaan skandal penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri dan dua petinggi kepolisian. Polri diminta mengungkap seluruh pihak yang diduga menjadi korban, termasuk dari kalangan politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kasus tersebut memiliki dampak serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, persoalannya bukan hanya dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga kemungkinan pengawasan ilegal terhadap masyarakat sipil.

“Merujuk pada pernyataan Kabareskrim, jelas ini tidak hanya soal penyadapan presiden, tapi penyadapan gerak-gerik politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (6/11)

Usman menyebut dugaan penyadapan yang berlangsung selama 2025-2026 itu berpotensi menjangkau ratusan orang, termasuk aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela HAM. Karena itu, dia meminta Polri membuka informasi mengenai identitas para korban.

Dia mengingatkan, praktik penyadapan tanpa pengawasan memadai dapat berkembang menjadi alat untuk mengendalikan oposisi dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

Usman mengibaratkan kondisi tersebut dengan konsep *Big Brother* dalam novel George Orwell, yang menggambarkan negara dengan pengawasan menyeluruh terhadap warganya.

Amnesty mengatakan risiko penyalahgunaan teknologi mata-mata telah diingatkan dalam laporan investigasi berjudul *A Web of Surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware Exports to Indonesia*, yang diterbitkan pada 1 Mei 2024.

Laporan itu mengungkap impor dan penggunaan perangkat *spyware* di Indonesia oleh sejumlah perusahaan dan lembaga negara, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sejumlah teknologi yang disebut dalam laporan tersebut antara lain berkaitan dengan Q Cyber Technologies yang terhubung dengan NSO Group atau Pegasus, Intellexa atau Predator, Candiru, dan Wintego.

Menurut Usman, kasus penyadapan ini tidak boleh dibaca sebagai konflik pribadi antara Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dua pemerintahan.

Usman menyebut pemerintahan Jokowi membangun ekosistem pengawasan tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Sementara pemerintahan Prabowo, menurut dia, mewarisi sistem tersebut dan baru bertindak ketika dugaan penyadapan menyasar lingkar kekuasaan.

Amnesty menilai penyadapan ilegal berpotensi melanggar hak privasi yang dijamin Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Perlindungan privasi dan hak memperoleh informasi juga diatur dalam Pasal 28G dan Pasal 28F UUD 1945.

Amnesty mendesak Polri tidak hanya mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden dan orang-orang di lingkar kekuasaan. Polri diminta menelusuri seluruh dampak penggunaan teknologi tersebut dan menyampaikan hasil pengusutan secara transparan kepada publik.

Selain itu, Polri dan BSSN didesak memberlakukan moratorium penggunaan perangkat mata-mata Pegasus sampai ada Undang-Undang Penyadapan yang sesuai standar HAM. Pemerintah juga diminta menyelidiki secara independen dan transparan proses pembelian serta penggunaan perangkat lunak mata-mata.

DPR bersama pemerintah didorong segera membentuk aturan yang mewajibkan otorisasi yudisial, perlindungan prosedural, transparansi, dan pengawasan berlapis dalam setiap penyadapan.

Usman juga meminta pembentukan komite independen yang melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen untuk mengusut kasus tersebut.

Menurut dia, pengusutan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik dan pidana internal, tetapi harus menjadi pintu masuk reformasi menyeluruh sistem penyadapan di Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini