Intime – Amnesty International Indonesia mengecam penembakan terhadap warga sipil di Kabupaten Pidie, Aceh, yang menewaskan seorang pemuda berusia 20 tahun. Amnesty mendesak pemerintah mengusut kasus tersebut secara independen, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam rantai komando.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penembakan yang diduga dilakukan aparat militer itu sebagai pelanggaran HAM serius.
“Kami mengecam keras penembakan aparat militer yang menewaskan seorang warga. Ini pelanggaran HAM serius dan termasuk pembunuhan di luar hukum,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (6/11).
Korban berinisial AR dilaporkan terkena tembakan peluru tajam di bagian dada. Selain satu orang meninggal dunia, 14 warga lainnya harus dibawa ke rumah sakit. Di antara korban terdapat anak berusia 10 tahun dan ibunya yang berusia 38 tahun, yang diduga mengalami pemukulan oleh aparat.
Amnesty menyebut peristiwa itu bermula ketika bendera Bulan Bintang dikibarkan di pekarangan musala Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Pidie. Aparat kemudian disebut memaksa masuk untuk menurunkan bendera tersebut.
Dalam proses itu, aparat dilaporkan mengarahkan tembakan ke kerumunan warga yang menolak penurunan bendera. Usman menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak proporsional.
“Ketika tidak ada ancaman mematikan terhadap aparat, membalas ekspresi damai dengan tongkat, tameng, dan peluru jelas melanggar hak atas hidup dan kebebasan berekspresi yang dijamin Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” ujarnya.
Usman mengatakan Amnesty tidak memiliki posisi terhadap status politik provinsi-provinsi di Indonesia. Namun, setiap orang berhak menyampaikan ekspresi dan tuntutan politik secara damai, termasuk melalui pengibaran bendera, sebagaimana dijamin hukum HAM internasional.
Amnesty juga menilai insiden Pidie bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Organisasi tersebut mengaitkannya dengan kejadian pada 15 Agustus 2026 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, saat doa bersama memperingati 21 tahun MoU Helsinki berujung kekerasan.
Menurut Amnesty, sebelum kejadian itu TNI melakukan pra-penempatan pasukan, penyekatan jalan, pemeriksaan kendaraan, dan penutupan SPBU. Pasukan kemudian dilaporkan masuk ke area masjid dengan senjata dan gas air mata.
Atas dua peristiwa tersebut, Amnesty menilai pendekatan represif terhadap ekspresi simbol daerah secara damai perlu dihentikan.
Amnesty mendesak penyelidikan kasus Pidie dilakukan segera, efektif, independen, dan imparsial. Penyelidikan diminta tidak hanya menyasar prajurit yang terlibat langsung, tetapi juga pihak yang berada dalam rantai komando.
“Jika terbukti ada instruksi pengerahan pasukan bersenjata, seluruh jajaran komando wajib bertanggung jawab,” kata Usman.
Amnesty meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik aparat di lapangan maupun jajaran komando, diadili di peradilan umum. Desakan itu merujuk Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tanggal 15 Oktober yang disebut menegaskan prajurit TNI pelaku tindak pidana umum harus diadili di peradilan sipil.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan korban dan keluarga memperoleh perawatan medis serta pemulihan psikologis. Amnesty juga mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh membuka ruang dialog untuk menyepakati protokol sementara mengenai pengibaran bendera Bulan Bintang dan akses Blang Padang.

