KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Intime – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin. Langkah hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan uang senilai miliaran rupiah tersebut dari Bobby yang diperiksa sebagai saksi perkara.

“Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU,” tegas Budi kepada wartawan, Jumat (6/11).

Pihak KPK belum merinci kaitan hukum langsung antara proyek tersebut dengan Bobby.

Sebelum memimpin PT KAI, Bobby tercatat pernah menjabat di PT Len Industri, perusahaan BUMN yang fokus pada pengembangan infrastruktur elektronika.

Penyidik juga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai muasal dan peruntukan uang Rp 2 miliar yang disita tersebut.

Adapun dalam penyidikan skandal korupsi digitalisasi SPBU ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka sejak awal Agustus 2026.

Para tersangka mencakup dua mantan petinggi BUMN serta satu orang dari unsur swasta yang saat ini telah mendekam di tahanan KPK. Proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini