Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembebasan aturan ganjil-genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlaku. Selain itu, insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga terus dipertahankan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI dinilai konsisten dengan langkah pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transisi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kesinambungan antara pusat dan daerah.
“Setelah terbitnya surat edaran Mendagri tersebut, kebijakan Pemprov DKI tetap sejalan, yakni memberikan insentif pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya, Selasa (5/5).
Ia menambahkan, insentif ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan bebas ganjil-genap bagi kendaraan listrik tetap dipertahankan sebagai bentuk keberpihakan pada kendaraan rendah emisi.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil-genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Syafrin.
Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas. Hal itu perlu diiringi dengan penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.
Melalui berbagai insentif tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mempercepat transisi energi bersih, menekan emisi, serta membangun sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

