Intime – Sebanyak 36 saksi telah diperiksa terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Namun, penyidik Polda Metro Jaya masih akan menggali keterangan tambahan, termasuk memanggil kembali sopir taksi Green SM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut para saksi terdiri dari pelapor, korban, warga sekitar, pihak taksi Green SM, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta instansi terkait lainnya.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 saksi,” ujar Budi, Selasa (5/5).
Pemeriksaan berlanjut dengan pemanggilan perwakilan PT Vinfast Auto. Sementara itu, pada Kamis (7/5), polisi kembali memeriksa sopir taksi berinisial RRP bersama Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Selanjutnya, pada Jumat (8/5), giliran petugas pengawas dan pihak internal perkeretaapian yang akan diperiksa. Polisi juga menjadwalkan pemanggilan saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui sopir taksi listrik tersebut baru bekerja sejak 25 April 2026, atau hanya beberapa hari sebelum kejadian. Ia juga mengaku hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari terkait pengoperasian kendaraan.
Polisi memastikan temuan ini masih didalami. Hasil tes urine terhadap sopir menunjukkan negatif alkohol dan narkoba. Hingga kini, status yang bersangkutan masih sebagai saksi, dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Penetapan tersangka akan ditentukan setelah gelar perkara berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan analisis termasuk CCTV,” kata Budi.

