Bareskrim Gerebek Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Intime – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) terkait kasus perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan panjang.

“Kami menemukan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai negara,” kata Wira, dikutip dari Antara, Sabtu (9/5).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5). Para pelaku disebut tertangkap tangan saat menjalankan operasional judi online.

Dari total 321 WNA yang diamankan, terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja, serta lima warga Thailand.

Menurut Wira, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis judi daring lintas negara tersebut.

“Operasi ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola digital lintas negara,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, hingga uang tunai berbagai mata uang asing.

Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online. Domain tersebut memakai kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini