Intime – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status Slamet dari yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melangsungkan gelar perkara komprehensif dan menemukan bukti kuat adanya unsur perbuatan melawan hukum.
“Pada kesempatan malam hari ini, kami penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11).
Suhermanto memaparkan, Slamet berperan penting sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri serta pernah menduduki posisi Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019. Dalam konstruksi perkara, seluruh aktivitas provisioning maupun penyadapan oleh jajaran terkait diwajibkan mengantongi persetujuan dari Slamet.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Suhermanto.
Penyidik turut menemukan fakta bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka Ahrie Sonta Nasution mengajukan permohonan izin kepada Slamet untuk memusnahkan dokumen penyadapan. Slamet diduga memberi restu penuh atas penghapusan berkas tersebut.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelasnya.
Penetapan Slamet menambah daftar tersangka menjadi empat orang, dengan tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob. Adapun Slamet belum ditahan lantaran masih menjalani perawatan medis pascastroke.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, mencakup pakar ITE dan hukum pidana.
Slamet dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses ilegal dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, Pasal 258 ayat (1) KUHP ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP berancaman delapan tahun penjara.

