Intime – Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) resmi memberhentikan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
Keputusan tegas ini diambil setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Presiden DPP KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa pemecatan tersebut dilakukan secara cepat mengingat bobot dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Listyo Sigit sangat berat.
Langkah ini diambil usai internal organisasi mendapatkan konfirmasi valid terkait bukti-bukti hukum.
“Langsung diberhentikan, karena memang pasal tuduhannya sangat berat dan saya memperoleh konfirmasi 2 hari ini cukup kuat bukti dari tuduhannya,” kata Andi Gani dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Jakarta, Kamis (5/11).
Andi Gani memastikan bahwa elemen gerakan buruh nasional tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam pusaran kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.
Ia menegaskan, hubungan KSPSI dengan Listyo Sigit selama ini murni sebatas hubungan kerja profesional dalam memperjuangkan hak-hak serta kesejahteraan buruh di Indonesia.
“Kami tegaskan, Gerakan Buruh Indonesia, baik Konfederasi Serikat Buruh Indonesia juga KSPSI AGN, tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Andi Gani.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal DPP KSPSI Hermanto Ahmad membacakan langsung Surat Keputusan DPP KSPSI terkait pemberhentian resmi tersebut. Hermanto menekankan bahwa landasan utama penataan struktur organisasi berpatokan pada AD/ART KSPSI yang berorientasi tunggal pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kaum pekerja beserta keluarganya.
Melalui surat keputusan baru tersebut, DPP KSPSI secara resmi mencabut Keputusan Nomor 046 Tahun 2025 tentang pengangkatan Listyo Sigit. Keputusan pencabutan status dan jabatan Ketua Dewan Penasihat dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pengurus pusat.
“Keputusan DPP KSPSI tentang pemberhentian ketua dewan penasihat. Pertama, memberhentikan Bapak Jenderal Polisi (Purn) Sigit, M.Si., sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Kedua, mencabut surat keputusan DPP KSPSI Nomor 046 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI,” kata Hermanto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal penyadapan ilegal, illegal access, serta penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lain sejak 2025.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi.

