BGN: Putusan MK Beri Kepastian Hukum, Program Makan Bergizi Gratis Berlanjut

Intime – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, putusan tersebut justru mempertegas legalitas program sekaligus memberi kepastian hukum terhadap pelaksanaannya.

Sudaryono menjelaskan, berdasarkan telaah hukum BGN, MK hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran MBG, khususnya terkait penghitungan dalam komponen mandatory spending pendidikan. Putusan itu tidak membatalkan maupun menghapus program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

“Kami sebagai lembaga operasional tentu menjalankan seluruh kebijakan pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan MK justru menegaskan MBG merupakan program yang konstitusional,” kata Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, pelaksanaan MBG tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan skema penganggaran sesuai putusan MK.

Menurut Sudaryono, putusan MK bersifat conditionally constitutional, sehingga yang disesuaikan hanya norma penganggaran, bukan legalitas maupun keberadaan program MBG. Mulai APBN 2028, anggaran MBG di luar komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan MK ini menegaskan program MBG adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga memastikan putusan MK tidak mengubah kedudukan, tugas, kewenangan, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara program. BGN akan terus mendukung penyesuaian kebijakan pemerintah sekaligus memastikan pelaksanaan MBG tetap berjalan efektif, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini