Intime – AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo. Pencopotan jabatan ini merupakan buntut dari insiden penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Keputusan tegas pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Melalui surat telegram mutasi tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dipindahtugaskan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo kini digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali yang ditinggalkan Indra kini diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pergeseran jabatan perwira ini dilakukan sebagai langkah perbaikan internal organisasi.
“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/11).
Selain pencopotan Kapolres Sukoharjo, tiga pejabat utama di lingkup Polres Sukoharjo turut dinonaktifkan dari jabatannya akibat perkara penggeledahan tersebut.
Tiga personel lainnya yakni Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, serta Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP.
Saat ini, keempat perwira dan anggota polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi saat memimpin dan menjalankan proses penggeledahan di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse, dan kanit pidum IPD FA, Kanit PPA IPDA RAP,” jelas Trunoyudo.

