Intime – Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), anak usaha PT Pelindo, menjadi sorotan. Penunjukan tersebut dilakukan melalui keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen keputusan pemegang saham, Silfester ditunjuk menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat. Keputusan tersebut tercantum dalam dokumen bernomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26.
Pengangkatan Silfester menjadi perhatian karena sebelumnya ia juga tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD. Ia diangkat melalui keputusan Menteri BUMN pada 18 Maret 2025.
Riwayat hukum Silfester turut menjadi sorotan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Mahkamah Agung memperberat hukuman Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana memfitnah.
Putusan tersebut dibacakan pada 20 Mei 2019. Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Silfester terbukti melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun hakim menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel menyatakan masih terus memburu Silfester Matutina yang buron serta membantah adanya isu kedaluwarsa hukum atas perkara tersebut.

