KPK Geledah BPN Kota Mojokerto, Sasar Bukti Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih berada di lokasi untuk mencari bukti tambahan.

“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/9).

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik. Bukti tersebut diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya.

Penggeledahan di Mojokerto menambah daftar lokasi yang telah digeledah KPK dalam penyidikan kasus ini. Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta kantor PT Summarecon.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti itu berkaitan dengan dugaan praktik suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan pertanahan di wilayah Bogor.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan tersebut. Kasus itu berawal dari pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Delapan tersangka tersebut ialah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat di antaranya, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN dan perusahaan, yakni Lampri, Sontang, serta Adrianto. Sementara Rizal merupakan pihak swasta.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini