Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penyalahgunaan dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penyidikan kini melebar dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi difokuskan pada alur penyaluran dana CSR BI ke sejumlah yayasan yang diduga berkaitan dengan para tersangka. Saksi yang diperiksa antara lain pensiunan BI, Hanafi, serta Analis Implementasi PSBI, Tri Subandoro.
“Penyidik mendalami penyaluran atau distribusi dana program sosial BI kepada yayasan yang terkait dengan dua tersangka, yakni HG dan ST,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya diduga menyimpangkan dana CSR yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.
Sejumlah saksi dari berbagai instansi telah diperiksa, mulai dari internal BI, OJK, hingga anggota DPR RI, khususnya Komisi XI. Pemeriksaan bertujuan mengurai mekanisme penyaluran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana sosial tersebut.
“Para saksi menjelaskan bagaimana dana itu digunakan di lapangan, termasuk apakah sesuai rencana atau tidak,” kata Budi.
Berdasarkan temuan sementara, KPK menduga dana CSR tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Sebagian diduga mengalir ke pihak tertentu dan masuk ke kantong pribadi tersangka.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pola serupa dalam program sosial yang dikelola OJK, untuk memastikan apakah praktik penyimpangan terjadi secara sistematis di lebih dari satu lembaga.
“Kami akan melihat apakah ada praktik serupa dalam implementasi program sosial tersebut,” tegasnya.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan terbuka untuk pengembangan perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain seiring pendalaman aliran dana.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

