Danantara: DSI Fokus Cegah Transfer Pricing dan Under Invoicing, Bukan Ambil Alih Ekspor

Intime – Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI bukan bertujuan mengambil alih aktivitas ekspor maupun menjadi perantara ekspor sumber daya alam (SDA) yang merugikan pelaku usaha.

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa DSI dibentuk untuk memastikan komoditas SDA strategis Indonesia dijual dengan harga yang sebenarnya.

Dengan demikian, kehadiran DSI disebutnya bertujuan mencegah praktik kecurangan ekspor seperti transfer pricing dan under invoicing yang selama ini merugikan negara.

“Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya “‘eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong’. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual,” jelas Dony dalam siniar Podcast Kaleng-Kaleng dikutip Kamis (11/6).

Dony menegaskan bahwa pemerintah membentuk DSI berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa selama ini Indonesia menghadapi praktik transfer pricing, yakni penjualan ekspor dengan harga yang lebih rendah kepada perusahaan afiliasi milik eksportir, serta under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga mengurangi penerimaan negara.

Pemerintah, lanjutnya, tentu tidak ingin praktik tersebut terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin lagi dirugikan oleh eksportir nakal sehingga negara dan rakyat dapat memperoleh manfaat yang optimal dari kegiatan ekspor.

“Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Dony mengatakan bahwa pencegahan transfer pricing dan under invoicing akan menjadi prioritas utama DSI pada masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu, yakni antara 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Adapun selama masa transisi tersebut, pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Namun, ia meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir dengan implementasi kebijakan selama masa transisi karena pemerintah akan tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan. Selain itu, kebijakan tersebut juga akan dievaluasi setelah tiga bulan pelaksanaan.

Dengan demikian, Dony menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk merusak ekosistem perdagangan yang telah berjalan. Kebijakan tersebut justru dirancang untuk memperkuat penerimaan negara, meningkatkan laba pelaku usaha, serta menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat.

“Jadi nggak usah khawatir. Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar. Dan apa impact-nya untuk para pemegang di bursa? Dengan kita kontrol, seharusnya teman-teman di bursa menjadi lebih confidence lagi,” terangnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini