Intime – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap sayembara pembuktian ijazah pendidikan SLTA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tinggal menyisakan waktu tujuh hari.
Denny menyebut total hadiah sayembara hingga Kamis (3/9) pagi telah mencapai hampir Rp 6 miliar.
“Per pagi ini hadiah sayembara sudah hampir Rp 6 miliar, tepatnya Rp 5.889.701.947,” kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya, Kamis.
Denny mengatakan, setelah sayembara ditutup, persoalan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia menegaskan jalur hukum yang akan ditempuh bukan pemakzulan.
Menurut Denny, langkah tersebut akan menggunakan mekanisme sengketa pemilu dengan konsep pembatalan atau disqualification sebagai calon.
“Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR,” ujarnya.
“Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Denny menyadari bakal ada persoalan mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan. Dia kemudian merujuk pada sejumlah putusan MK terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang menurutnya memberi ruang waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan.
Soal pihak yang bakal menjadi pemohon, Denny menyebut sejumlah pihak telah disiapkan. Salah satunya partai politik peserta pemilu.
“Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air,” kata Denny.
Dia berharap MK bersedia memeriksa perkara tersebut, terutama apabila nantinya terdapat bukti bahwa Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat.
Denny secara spesifik menyinggung pendidikan Gibran di UTS INSAR Sydney, Australia. Dia mengatakan persoalan serupa juga perlu dilihat apabila pendidikan tersebut ternyata tidak diselesaikan di tempat lain.
“Jika terbukti tidak selesai pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat,” tuturnya.
Menurut Denny, jika hal itu terbukti, Gibran semestinya dibatalkan sebagai calon wakil presiden dan berhenti dari jabatan wakil presiden.
Denny memperkirakan proses persidangan di MK apabila gugatan tersebut berjalan hanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Dengan demikian, jika gugatan dikabulkan, masa jabatan Gibran yang tersisa akan relatif singkat.
“Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja,” katanya.
Denny kemudian meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada MK untuk memeriksa persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran.
“Mari kita berikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal demokrasi dan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka,” pungkasnya.

