RUU Perampasan Aset Diminta Tak Jadi Instrumen Kekuasaan, Hak Warga Harus Dilindungi

Intime – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara ekstra hati-hati, terbuka, dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum.

Menurut Azmi, kehati-hatian diperlukan karena RUU tersebut akan memberikan kewenangan besar kepada negara terhadap hak kepemilikan warga negara.

“RUU ini memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara terhadap hak kepemilikan warga negara, maka pembahasannya harus dilakukan secara ekstra hati-hati, terbuka, dan berbasis prinsip negara hukum,” kata Azmi kepada awak media, Kamis (3/9).

Azmi menilai persoalan utama dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata bagaimana negara dapat mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan kewenangan tersebut tidak mengorbankan hak konstitusional warga yang tidak terlibat dalam kejahatan.

Ia mengingatkan, pengaturan mengenai aset dapat berdampak kepada keluarga, ahli waris, pembeli yang beritikad baik, kreditur, lembaga keuangan, investor, hingga pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana.

Karena itu, Azmi mendorong adanya prinsip proporsionalitas serta mekanisme hukum acara yang secara tegas memberikan perlindungan kepada pihak yang beritikad baik.

Menurut dia, batas perlindungan tersebut harus dirumuskan secara konkret agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dalam perspektif hukum pidana modern, efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan secara seimbang,” ujarnya.

Azmi menegaskan, negara tetap harus memiliki kewenangan untuk mengejar dan merampas aset yang benar-benar berasal dari hasil kejahatan. Namun, kewenangan itu harus dijalankan melalui proses hukum yang adil atau due process of law.

Setiap pihak, kata dia, harus diberi kesempatan untuk mempertahankan haknya. Selain itu, tindakan pembekuan, penyitaan, maupun perampasan aset perlu berada di bawah pengawasan peradilan atau judicial control.

Azmi juga meminta pembentuk undang-undang memperjelas standar pembuktian, termasuk ruang lingkup pembalikan beban pembuktian apabila mekanisme tersebut digunakan.

Ia menilai rumusan yang kabur berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya aset yang berhasil dirampas.

“Keberhasilan sesungguhnya ketika negara mampu membedakan secara tegas antara aset yang merupakan hasil tindak pidana dengan aset milik warga negara yang diperoleh secara sah,” kata Azmi.

Azmi berharap RUU tersebut pada akhirnya menjadi instrumen keadilan, bukan instrumen kekuasaan. Setiap kewenangan negara, menurut dia, harus selalu diimbangi perlindungan hak konstitusional dan prosedur hukum yang jelas.

Dengan keseimbangan tersebut, pemberantasan kejahatan dapat tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan warga negara yang memperoleh asetnya secara sah dan beritikad baik.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini