Disorot Usai OTT KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Punya Harta Rp 22,7 Miliar

Intime – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam OTT yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan, politikus, hingga pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan Nusron tidak termasuk dalam 17 orang yang diamankan.

“Tidak, sampai dengan saat ini, total 17 orang yang diamankan,” ujar Budi.

Meski Nusron tidak diamankan, sejumlah pejabat di bawah kementeriannya turut terjaring. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain itu, KPK mengamankan politikus Golkar Fahd A Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Di tengah OTT tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (LHKPN) Nusron turut menjadi sorotan. Dalam laporan yang disampaikan pada 26 Maret 2026, Nusron tercatat memiliki kekayaan bersih Rp22.762.598.724 atau sekitar Rp 22,7 miliar.

Harta tersebut antara lain terdiri atas 23 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Kudus, Depok, dan Tangerang. Aset properti termahal berupa tanah dan bangunan seluas 931 meter persegi dan 500 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp6,7 miliar.

Nusron juga melaporkan kendaraan senilai Rp1,7 miliar, harta bergerak lainnya Rp397,6 juta, surat berharga Rp650,7 juta, serta kas dan setara kas Rp4,09 miliar.

Sementara itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, boks, dan wadah lainnya.

Budi mengatakan nilai sementara barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.

KPK menyatakan OTT berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya. Penyidik masih memeriksa 17 orang yang diamankan untuk menentukan status hukum dan mengungkap konstruksi perkara.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga kini, lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci peran masing-masing pihak maupun aliran uang dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini