Intime – Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, meminta pelaku usaha dan masyarakat tidak khawatir dengan penerapan tata kelola ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT DSI.
“Yang pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal dan ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ucap Dony dalam konferensi pers setelah bertemu pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat dapat ikut mengawasi karena Danantara berkomitmen menerapkan tata kelola yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Dony memastikan kontrak-kontrak yang telah dimiliki perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Kebijakan ekspor satu pintu, kata dia, tidak akan mengubah kesepakatan bisnis yang sudah berlaku selama tidak ditemukan praktik yang melanggar prinsip tata kelola yang sehat.
“Seluruh kontrak yang sudah dimiliki perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami hanya memastikan tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan negara,” ujarnya.
Dony juga mengungkapkan Danantara sedang mengembangkan sistem digitalisasi untuk mengawasi seluruh transaksi ekspor SDA. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam perdagangan komoditas nasional.
Menurutnya, penerapan sistem digital akan memudahkan pemantauan transaksi sehingga seluruh proses ekspor dapat dilakukan secara lebih terbuka dan efisien.
Ia pun menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah, kata Dony, hanya ingin memastikan ekspor sumber daya alam Indonesia berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
“Semua kontrak berjalan normal. Kami hanya memastikan tata kelolanya lebih baik dan lebih transparan sampai nanti dievaluasi kembali setelah 31 Desember 2026,” tutupnya.

