Intime – Pemerhati hukum sekaligus kandidat doktor Universitas Padjadjaran, Agus Widjojanto, menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi pedoman dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi di PT Telkomsel. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pengecualian.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi digital di PT Telkomsel. Kasus itu diduga berkaitan dengan pengondisian proses pengadaan yang mengarah pada penunjukan vendor tertentu di luar mekanisme yang berlaku.
“Ini negara hukum, semua orang sama di hadapan hukum. Penyidik tidak perlu ragu, siapa pun yang diduga terlibat harus diusut tuntas sesuai alat bukti yang dimiliki,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8).
Sejak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juni 2026, KPK telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp. Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Agus menilai KPK perlu mengungkap perkara tersebut secara terang agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian publik terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia juga menyinggung aksi unjuk rasa yang dilakukan Barisan Rakyat Sikat Koruptor (BRSK) di depan Gedung KPK. Dalam aksi tersebut, massa meminta KPK memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, mengusut dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu, mengungkap aktor intelektual jika ditemukan bukti yang cukup, serta menyita aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Tuntutan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan secara tegas dan transparan. KPK perlu menindaklanjutinya dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat agar perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Agus menambahkan, penyidik juga dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, termasuk jajaran manajemen PT Telkomsel, apabila dinilai diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Di sisi lain, Telkomsel mencatat kinerja keuangan yang positif. Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp55,6 triliun atau tumbuh 3,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. EBITDA meningkat 8,6 persen menjadi Rp26,1 triliun dengan margin naik dari 44,6 persen menjadi 46,9 persen.
Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho, mengatakan laba bersih perusahaan juga tumbuh 8,3 persen menjadi Rp10,4 triliun. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan pertumbuhan yang berkualitas, efisiensi operasional, serta investasi yang terarah.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa capaian bisnis perusahaan tidak boleh mengurangi komitmen penegakan hukum. Ia berharap KPK mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang cukup demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

