Inteme – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memastikan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menegaskan langkah tersebut merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang guna memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Klien kami memutuskan menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan terhadap upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami, sekaligus menguji apakah seluruh proses hukum telah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana atau tidak,” ujar Firman dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Firman menjelaskan, tim advokat akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda.
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan TPPU. Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersebut dilakukan tanpa menguraikan secara jelas tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan pencucian uang.
“Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan terhadap klien kami,” kata Firman.
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji legalitas penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Anggota tim penasihat hukum, Febri Diansyah, menambahkan bahwa permohonan praperadilan pertama akan mempersoalkan sejumlah aspek hukum yang dinilai mendasar. Di antaranya penerapan asas lex favor reo, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, hingga tidak dijelaskannya secara spesifik tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU.
Selain itu, tim hukum juga akan menguji keabsahan penetapan tersangka karena dinilai belum memenuhi persyaratan formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Seluruh argumentasi tersebut akan diuji melalui mekanisme praperadilan,” tegas Febri.
Permohonan praperadilan dijadwalkan didaftarkan paling cepat pada Rabu (5/8).
Febri menegaskan, langkah praperadilan bukanlah upaya menghindari proses hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang disediakan negara untuk memastikan penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas negara hukum.
“Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh penilaian atas argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak mengawal proses hukum secara objektif agar setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami percaya, untuk mewujudkan keadilan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hingga mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

