Intime – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum,” kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8)
Firman menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ia menyebut kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Hermawanto menjelaskan bahwa dalam permohonan praperadilan pertama, tim kuasa hukum mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama dan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” katanya.
Sementara itu, dalam permohonan praperadilan kedua, ia mengatakan tim kuasa hukum akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
“Tim advokat berpendapat, terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik,” ucapnya.
Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPO dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.

