Intime – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung berencana membeberkan sejumlah nama yang disebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengungkapan nama tersebut akan disampaikan Lodewyk dalam pemeriksaan melalui konferensi video pada Kamis (20/8).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, seusai mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
“Jadi anda sendiri dengar pemeriksaan besok zoom dari Pusung sendiri, sudah dibuat penetapannya. Jadi ini kan gampang mengenai pengadaan barang dan jasa. Tentu kan kami akan sebutkan nama-nama, siapa yang terlibat,” ujar Kaligis di PN Jakarta Pusat.
Menurut Kaligis, Lodewyk menyebut sejumlah nama yang diduga memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran MBG.
Nama-nama tersebut antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai pengguna anggaran. Kemudian Nyoto Suwignyo dan Lila Khamaliyah disebut sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selanjutnya, Budi Utomo, Ermas Isnaeni Lukman, dan Ir Dohardo Pakpahan disebut sebagai pejabat pembuat komitmen. Sementara Tigor Pangaribuan dan Sony Sanjaya disebut sebagai pihak yang memberikan verifikasi izin titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kaligis menegaskan kliennya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia bahkan menyebut Lodewyk sebagai korban kriminalisasi.
“Nah kalau ini memang tidak terbukti, mestinya penahanan atas dirinya tidak sah. Dan dia sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat, hal yang sama juga dia nyatakan,” kata Kaligis.
Dalam sidang pembuktian tersebut, Kaligis juga menyerahkan dokumen klarifikasi dari Inspektorat BGN. Menurut dia, dokumen itu sebelumnya telah ditunjukkan dalam gugatan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan.
“Ini dari Inspektorat, kita sudah punya bukti. Di sini nama-nama yang terlibat siapa semua. Jadi beneran, mengenai motor, mengenai bangunan-bangunan, mengenai sandal, mengenai titik dapur,” ujarnya.
Gugatan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Pusat merupakan upaya hukum kedua. Perkara tersebut teregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan praperadilan terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan di PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak karena pengadilan menilai locus pengajuan perkara berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

