Intime – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dalam perkara korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” ujar hakim Nur saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Nilai tersebut merupakan selisih dari total kerugian yang dibebankan setelah dikurangi uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK selama proses penyidikan.
“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider satu tahun penjara,” kata hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar yang telah dikurangi pengembalian dana Rp3 miliar. Jika tidak dibayar, jaksa meminta pidana pengganti berupa dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Noel bersama tim kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

