ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelanggar Pelat Nomor Palsu Tak Lagi Mudah Lolos

Intime – Korlantas Polri memperkuat penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Teknologi ini, memungkinkan identitas pengendara tetap terdeteksi meski menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Langkah tersebut diambil menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan pelat nomor. Sepanjang Semester I 2026, sistem ETLE merekam 16.812 pelanggaran terkait kendaraan tanpa TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24% pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, I Made Agus Prasatya, mengatakan penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang menjadi bagian penting dalam registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

“Selama Januari hingga Juli 2026, ETLE merekam 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor. Sebagian besar dilakukan pengendara sepeda motor,” ujarnya, Selasa (4/8).

Menurut Agus, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari tilang elektronik, menyiasati aturan ganjil-genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

Melalui teknologi face recognition, kamera ETLE akan mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya dengan data Dukcapil. Dengan demikian, identitas pelanggar tetap dapat diketahui meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

“Kendaraan yang hasil tangkapan ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Setelah diverifikasi petugas, data tersebut diteruskan kepada petugas di lapangan untuk dilakukan penindakan,” jelasnya.

Selain memperkuat ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas juga meningkatkan patroli di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan.

Korlantas mengingatkan, pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

“Penegakan hukum adalah pilihan terakhir. Yang kami utamakan adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui ETLE dan pemanfaatan teknologi demi keselamatan serta kepastian hukum di jalan,” tegas Agus.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini