Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah menjadikan skema family office sebagai solusi cepat menarik modal global ke Indonesia.
Menurut Achmad, rencana pembentukan family office yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dan disebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto harus dikawal ketat agar tidak hanya menjadi “karpet merah” bagi uang besar yang manfaatnya minim bagi rakyat.
“Indonesia tidak hanya membutuhkan uang masuk. Indonesia membutuhkan uang yang bekerja,” kata Achmad dalam keterangannya, kepada intime, di Jakarta m, Kamis (29/5).
Ia menjelaskan, uang yang masuk ke Indonesia seharusnya diarahkan untuk membangun sektor produktif seperti industri, energi bersih, ketahanan pangan, UMKM, hingga penciptaan lapangan kerja berkualitas.
“Bila family office hanya menjadi tempat parkir dana orang kaya dunia, dampaknya bagi ekonomi nasional akan tipis. Bahkan bisa menambah risiko baru seperti penghindaran pajak, pencucian uang, spekulasi properti, dan ketimpangan sosial,” ujarnya.
Achmad menyoroti bahwa gagasan family office kini sudah bergerak dari sekadar wacana menuju kebijakan konkret. Pada 8 April 2026, Presiden Prabowo menyampaikan rencana pembentukan pusat keuangan khusus dengan Bali sebagai lokasi yang diusulkan Luhut.
Kemudian pada 25 Mei 2026, Luhut menyatakan Presiden telah menyetujui pembentukan family office di sekitar International Financial Center Bali. Regulasi disebut tengah disiapkan DPR dan ditargetkan rampung pada 4 Juni 2026.
Achmad mengibaratkan family office seperti pelabuhan mewah bagi kapal-kapal besar dunia.
“Pelabuhan itu bisa menghidupkan kota. Hotel penuh, jasa hukum bergerak, bank bekerja, restoran ramai, dan konsultan keuangan tumbuh. Tetapi pelabuhan yang sama juga bisa menjadi pintu masuk barang gelap bila radar lemah, dokumen longgar, dan petugas mudah dibeli,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar membangun pusat keuangan, melainkan memastikan siapa yang boleh masuk, asal-usul dana mereka, dan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Ia juga mengingatkan, pemerintah agar tidak sekadar meniru Singapura tanpa membangun disiplin tata kelola yang kuat. Singapura diketahui memiliki sekitar 2.000 single family office pada 2024, meningkat dari 1.650 pada tahun sebelumnya.
Namun, kata Achmad, keberhasilan Singapura tidak lepas dari reputasi penegakan hukum, sistem perpajakan, dan pengawasan keuangan yang ketat.
“Indonesia tidak bisa hanya meniru hasil akhirnya, tetapi harus meniru disiplin tata kelolanya,” katanya.
Achmad turut menyoroti kondisi rasio pajak Indonesia yang masih rendah. Tax ratio Indonesia tercatat hanya 12% terhadap PDB pada 2023. Sementara itu, belanja perpajakan pada 2024 mencapai Rp400,1 triliun atau 1,81% dari PDB.
Karena itu, ia meminta pemerintah berhitung sangat hati-hati jika ingin memberikan insentif fiskal bagi family office.
“Jangan sampai rakyat kecil membayar PPN, pekerja formal dipotong pajak, UMKM dikejar administrasi, sementara keluarga super kaya dunia diberi pintu fiskal yang terlalu longgar,” pungkasnya.

